Hellaaaw remaja sehat! Nih ketemu lagi sama admin :) sekarang admin mau
bagi-bagi cerita lagi nih, waktu kemarin 6 orang perwakilan PIK-R SMAN 5 Bekasi
pergi ke Bandung nih. Ngapain sih kebandung? Liburan? Ya enggak lah :p yaudah
daripada kepo, mendik kita cari tau bareng bareng aja yuuuks :D
Jadi kejadiannya *halah apa banget* itu pada tanggal 22 – 24 Juni 2012
kemarin. Nah kita awalnya juga gatau nih mau ngapain, tiba-tiba ada surat
undangan masuk ke PIK yang isinya disuruh ngirimin 6 orang perwakilan buat
kebandung. Ternyata eh ternyata..... perwakilan itu bakal ikut “SOSIALISASI HAK
ANAK UU. NO 23 TAHUN 2002 MELALUI CAPACITY BUILDING.” Yang diadain sama BP3AKB
or Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Nah, tanggal 22 itu kita kumpul di kantor BP3AKB kota Bekasi, di dalam
komplek villa 200. Disana kita ketemu sama anak-anak perwakilan PIK dari
sekolah-sekolah lainnya dan kita juga berangkat sama FORum Anak Kota bekaSI
atau yang disingkat FORAKSI.
Singkat cerita nih yeee.... berangkatlah kita dan rombongan menuju
daerah Lembang, Jawa Barat *yaa mepet-mepet dikit bandung lah hehehe* begitu
sampe disana, langsunglah kita dibagi kamar. Dan ternyata kamarnya itu digabung
sama sekolah-sekolah lain. Setelah istirahat bentar, yaaa kita bikin acara ice
breaking gitu, games sekalian kenalan sama temen-temen yang lainnya. Pada hari
itu juga, diadakan pelantikan dari pengurus FORAKSI dan ramah tamah.
Next, hari berikutnya, nah disini ini nih kita dapet materi tentang apa
itu undang-undang perlindungan anak no. 23 tahun 2002, pengaplikasiannya dalam
kehidupan sehari di masyarakat, dan sanksi-sanksi hukum jika melanggar. Disini
kita dapet banyak bgt tambahan ilmu tentang UU. No 23 tahun 2002. Kira-kira sih
begini ya ringkasannya :
KEBIJAKSANAAN
PERLINDUNGAN ANAK.
·
Kebijaksanaan
perlindungan anak sebelumnya tersembunyi dibalik kebijakan perlindungan
perempuan. Pada tahun 2011, perlindungan anak muncul untuk pertama kali dan ibu
Armita sebagai kabid perlindungan anak pertama di kota Bekasi.
·
Kebijakan perlindungan
anak mengacu pada visi kota Bekasi, yaitu “Bekasi Cerdas, Sehat, dan Ikhsan”
·
Hk anak adalah
implementasi dari UU no. 23 tahun 2002 yang isinya :
-
Hak-hak anak.
-
Kewajiban anak
-
Sanksi apabila
hak anak dilanggar.
·
Hak anak dapat
diringkas menjadi :
-
Berhak
mendapatkan pengasuhan yang baik dari keluarga.
-
Negara memberikan
alternatif apabila orang tua tidak bisa memberikan hak anak.
-
Nak berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
-
Anak berhak
mendapatkan pendidikan yang baik.
-
Anak berhak
mendapatkan hak sipil dan kebebasan. (hak sipil yang dimaksud adalah akte
kelahiran, pengakuan negara terhadap anak.)
-
Anak berhak
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
·
Ada 31 hak anak,
yaitu :
-
Anak mempunyai
hak untuk bermain
-
Anak mempunyai
hak untuk berkreasi
-
Anak mempunyai
hak untuk berpartisipasi
-
Anak mempunyai
hak untuk berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
-
Anak mempunyai
hak untuk beragama
-
Anak mempunyai
hak untuk bebas berkumpul
-
Anak mempunyai
hak untuk bebas berserikat
-
Anak mempunyai
hak untuk hidup dengan orang tua
-
Anak mempunyai
hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan nama
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan identitas
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan kewarganegaraan
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan pendidikan
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan informasi
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan standard kesehatan paling tinggi
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan standard hidup yang layak.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan
tidak manusiawi.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan fisik dan non fisik
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari penculikan, penjualan dan perdagangan
atau trafficing.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual dan kegunaan
seksual.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas
/ kelompok adat terkecil.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemandangan atau keadaan yang menurut
sifatnya belum layak untuk dilihat anak.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, dalam situasi genting/darurat
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi /orang yang
terusir/tergusur.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, jika mengalami konflik hukum.
-
Anak mempunyai
hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, dalam konflik bersenjara atau
konflik sosial.
·
Dalam melakukan
tugasnya, progra perlindungan anak ini tidak berdiri sendiri, namun menjalin
hubungan dengan badan, instansi atau organisasi lain seperti BNN, PIK-R, dll.
·
UU no. 23 tahun
2002 berkaitan dengan UU no. 27 tahun 2007 tentang TPPD (trafficing)
·
Adanya program
perlindungan anak membuktikan betapa cintanya pemerintah, terutama pemerintah
kota Bekasi terhadap anak.
·
Program perlindungan
anak dibagi menjadi :
·
Eksploitasi batin
amat sangat tidak baik karena dapat membunuh karakter anak-anak bangsa.
Jangka panjang : Perda bekasi
Jangka pendek : advokasi kasus-kasus sosialisasi hak anak,
seminar tentang permasalahan anak, kegiatan yang sasarannya adalah orang tua
supaya mereka tahu bagaimana cara mereka menghadapi anaknya.
PENANGGULANGAN
DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA BEKASI
·
Perlindungan anak
berpusat pada KPAID.
·
Perlindungan anak
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari.
·
KPAID kota Bekasi
berdiri pada 22 Agustus 2011 berdasarkan UU no. 23 tahun 2002.
·
Mandat KPAID :
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di kota Bekasi.
·
Tujuan
perlindungan anak : menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
·
Adanya
perlindungan anak karena :
-
Anak adalah tunas
potensi
-
Anak adalah aset
negara
-
Anak adalah
titipan Tuhan YME
·
Penanggulangan
kekerasan terhadap anak :
-
Sosialisasi UU
no. 23 tahun 2002 secara menyeluruh
-
Harmonisasi
peraturan perundang-undangan (UU Perkawinan dan perlindungan anak)
-
Sinkronisasi
kebijakan (Mendik, menkes, tenaga kerja, komisi penyiaran, dll)
-
Setiap kebijakan
harus berorientasi dengan perlindungan anak agar tidak terjadi kekerasan pada
anak.
·
Tugas KPAID :
melakukan sosialisasi secara seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
Yak... itu tuh materi yang dipelajari selama sosialisasi hak-hak anak.
Nah, pas hari kedua itu, kita pindah lokasi, ke daerah yang bener-bener di
tengah lembah dan... oke daerahnya itu bagus tapi dinginnya super duper deh :p
nah disana kita dibagi jadi beberapa kelompok untuk melakukan beberapa games
dalam sesi outbond. Dan pastinya outbondnya ini dibuat supaya kita bisa belajar
untuk bekerja sama dengan temen-temen satu kelompok kita dan melatih
kekratifitasan dan keaktifan kita.
Beranjak malem, kita juga ada refleksi atau perenungan diri. Disana kita
diajak buat nenangin diri dan merenungkan tentang kehidupan kita, orang tua dan
keluarga kita. Setelah selesai perenungan, kita sempet ada perbincangan dikit
sama FORAKSI, mengenai aspirasi kita tentang permasalahan anak yang ada di kota
bekasi. Nah, aspirasi ini yang pada akhirnya bakal dibawa oleh salah satu temen
kita dari FORAKSI yang bakal jadi perwakilan kota bekasi untuk melaju ke Forum
Anak Nasional.
Besoknya, kita siap-siap buat balik lagi ke Bekasi. Yaaaa sempet lah
cuci mata sedikit sambil beli oleh-oleh di Bandung hehe :D abis itu kita pulang
deh ke Bekasi. Bye-bye Bandung :p
Ini nih kita share dikiiiit deh dokumentasi dan jepret-jepretan kita
selama sosialisasi hak Anak. Cekidoooot :
abis makan siang nih hehehe ;) |
ice breaking with Foraksi \m/ |
persiapan ramah tamah :D |
pelantikan FORAKSI :D |
foto bersama PIK-R SMAN 5 Bekasi dan FORAKSI dari SMAN 5 Bekasi |
suasana pemberian materi Sosialisasi UU. no 23 tahun 2002 |
sebelum outbond :D |
suasana rapat malam bersama FORAKSI |
sarapan terakhir sebelum pulang ke Bekasi |
Overall, kita amat menikmati serangkaian acara yang diselenggarakan
oleh BP3AKB ini karena dari sini kita bisa dapet info dan pengetahuan baru,
kita juga bisa dapet banyaaak banget hal positif, kita bisa ikutan sharing sama
anak-anak di kota Bekasi, dan kita juga bisa nambah temen baruu :D hehehe....
Intinya, pengalaman dan hasil pengetahuan yang kita udah dapet selama
sosialisasi ini semoga bisa berguna buat kedepannya. Amiiin O:)
Okedeh yaaa kayaknya udah pada mulai bosen dengerin admin cuap-cuap yah
hehe. Yaudah deh sampe ketemu di lain kesempatan yah.
Salam remaja sehat! \m/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar