Selasa, 10 Juli 2012

Journal 3 : PIK-R SMA N 5 BEKASI GOES TO BANDUNG :D (SOSIALISASI HAK ANAK UU. 23 TAHUN 2002)

Hellaaaw remaja sehat! Nih ketemu lagi sama admin :) sekarang admin mau bagi-bagi cerita lagi nih, waktu kemarin 6 orang perwakilan PIK-R SMAN 5 Bekasi pergi ke Bandung nih. Ngapain sih kebandung? Liburan? Ya enggak lah :p yaudah daripada kepo, mendik kita cari tau bareng bareng aja yuuuks :D

Jadi kejadiannya *halah apa banget* itu pada tanggal 22 – 24 Juni 2012 kemarin. Nah kita awalnya juga gatau nih mau ngapain, tiba-tiba ada surat undangan masuk ke PIK yang isinya disuruh ngirimin 6 orang perwakilan buat kebandung. Ternyata eh ternyata..... perwakilan itu bakal ikut “SOSIALISASI HAK ANAK UU. NO 23 TAHUN 2002 MELALUI CAPACITY BUILDING.” Yang diadain sama BP3AKB or Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Nah, tanggal 22 itu kita kumpul di kantor BP3AKB kota Bekasi, di dalam komplek villa 200. Disana kita ketemu sama anak-anak perwakilan PIK dari sekolah-sekolah lainnya dan kita juga berangkat sama FORum Anak Kota bekaSI atau yang disingkat FORAKSI.
Singkat cerita nih yeee.... berangkatlah kita dan rombongan menuju daerah Lembang, Jawa Barat *yaa mepet-mepet dikit bandung lah hehehe* begitu sampe disana, langsunglah kita dibagi kamar. Dan ternyata kamarnya itu digabung sama sekolah-sekolah lain. Setelah istirahat bentar, yaaa kita bikin acara ice breaking gitu, games sekalian kenalan sama temen-temen yang lainnya. Pada hari itu juga, diadakan pelantikan dari pengurus FORAKSI dan ramah tamah.
Next, hari berikutnya, nah disini ini nih kita dapet materi tentang apa itu undang-undang perlindungan anak no. 23 tahun 2002, pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari di masyarakat, dan sanksi-sanksi hukum jika melanggar. Disini kita dapet banyak bgt tambahan ilmu tentang UU. No 23 tahun 2002. Kira-kira sih begini ya ringkasannya :

KEBIJAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK.
·         Kebijaksanaan perlindungan anak sebelumnya tersembunyi dibalik kebijakan perlindungan perempuan. Pada tahun 2011, perlindungan anak muncul untuk pertama kali dan ibu Armita sebagai kabid perlindungan anak pertama di kota Bekasi.
·         Kebijakan perlindungan anak mengacu pada visi kota Bekasi, yaitu “Bekasi Cerdas, Sehat, dan Ikhsan”
·         Hk anak adalah implementasi dari UU no. 23 tahun 2002 yang isinya :
-        Hak-hak anak.
-        Kewajiban anak
-        Sanksi apabila hak anak dilanggar.
·         Hak anak dapat diringkas menjadi :
-        Berhak mendapatkan pengasuhan yang baik dari keluarga.
-        Negara memberikan alternatif apabila orang tua tidak bisa memberikan hak anak.
-        Nak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
-        Anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
-        Anak berhak mendapatkan hak sipil dan kebebasan. (hak sipil yang dimaksud adalah akte kelahiran, pengakuan negara terhadap anak.)
-        Anak berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
·         Ada 31 hak anak, yaitu :
-        Anak mempunyai hak untuk bermain
-        Anak mempunyai hak untuk berkreasi
-        Anak mempunyai hak untuk berpartisipasi
-        Anak mempunyai hak untuk berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
-        Anak mempunyai hak untuk beragama
-        Anak mempunyai hak untuk bebas berkumpul
-        Anak mempunyai hak untuk bebas berserikat
-        Anak mempunyai hak untuk hidup dengan orang tua
-        Anak mempunyai hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan nama
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan identitas
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan kewarganegaraan
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan standard kesehatan paling tinggi
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan standard hidup yang layak.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan fisik dan non fisik
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafficing.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas / kelompok adat terkecil.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, dalam situasi genting/darurat
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi /orang yang terusir/tergusur.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, jika mengalami konflik hukum.
-        Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, dalam konflik bersenjara atau konflik sosial.


·         Dalam melakukan tugasnya, progra perlindungan anak ini tidak berdiri sendiri, namun menjalin hubungan dengan badan, instansi atau organisasi lain seperti BNN, PIK-R, dll.
·         UU no. 23 tahun 2002 berkaitan dengan UU no. 27 tahun 2007 tentang TPPD (trafficing)
·         Adanya program perlindungan anak membuktikan betapa cintanya pemerintah, terutama pemerintah kota Bekasi terhadap anak.
·         Program perlindungan anak dibagi menjadi :
·         Eksploitasi batin amat sangat tidak baik karena dapat membunuh karakter anak-anak bangsa.
Jangka panjang           :  Perda bekasi
Jangka pendek                        :  advokasi kasus-kasus sosialisasi hak anak, seminar tentang permasalahan anak, kegiatan yang sasarannya adalah orang tua supaya mereka tahu bagaimana cara mereka menghadapi anaknya.

PENANGGULANGAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA BEKASI

·         Perlindungan anak berpusat pada KPAID.
·         Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari.
·         KPAID kota Bekasi berdiri pada 22 Agustus 2011 berdasarkan UU no. 23 tahun 2002.
·         Mandat KPAID : meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di kota Bekasi.
·         Tujuan perlindungan anak : menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
·         Adanya perlindungan anak karena :
-        Anak adalah tunas potensi
-        Anak adalah aset negara
-        Anak adalah titipan Tuhan YME
·         Penanggulangan kekerasan terhadap anak :
-        Sosialisasi UU no. 23 tahun 2002 secara menyeluruh
-        Harmonisasi peraturan perundang-undangan (UU Perkawinan dan perlindungan anak)
-        Sinkronisasi kebijakan (Mendik, menkes, tenaga kerja, komisi penyiaran, dll)
-        Setiap kebijakan harus berorientasi dengan perlindungan anak agar tidak terjadi kekerasan pada anak.
·         Tugas KPAID : melakukan sosialisasi secara seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan


Yak... itu tuh materi yang dipelajari selama sosialisasi hak-hak anak. Nah, pas hari kedua itu, kita pindah lokasi, ke daerah yang bener-bener di tengah lembah dan... oke daerahnya itu bagus tapi dinginnya super duper deh :p nah disana kita dibagi jadi beberapa kelompok untuk melakukan beberapa games dalam sesi outbond. Dan pastinya outbondnya ini dibuat supaya kita bisa belajar untuk bekerja sama dengan temen-temen satu kelompok kita dan melatih kekratifitasan dan keaktifan kita.
Beranjak malem, kita juga ada refleksi atau perenungan diri. Disana kita diajak buat nenangin diri dan merenungkan tentang kehidupan kita, orang tua dan keluarga kita. Setelah selesai perenungan, kita sempet ada perbincangan dikit sama FORAKSI, mengenai aspirasi kita tentang permasalahan anak yang ada di kota bekasi. Nah, aspirasi ini yang pada akhirnya bakal dibawa oleh salah satu temen kita dari FORAKSI yang bakal jadi perwakilan kota bekasi untuk melaju ke Forum Anak Nasional.
Besoknya, kita siap-siap buat balik lagi ke Bekasi. Yaaaa sempet lah cuci mata sedikit sambil beli oleh-oleh di Bandung hehe :D abis itu kita pulang deh ke Bekasi. Bye-bye Bandung :p

Ini nih kita share dikiiiit deh dokumentasi dan jepret-jepretan kita selama sosialisasi hak Anak. Cekidoooot :
ini nih foto pertama kita di villa teratai, lembang
abis makan siang nih hehehe ;)
ice breaking with Foraksi \m/
persiapan ramah tamah :D
pelantikan FORAKSI :D
foto bersama PIK-R SMAN 5 Bekasi dan FORAKSI dari SMAN 5 Bekasi
suasana pemberian materi Sosialisasi UU. no 23 tahun 2002
sebelum outbond :D
suasana rapat malam bersama FORAKSI
sarapan terakhir sebelum pulang ke Bekasi

Overall, kita amat menikmati serangkaian acara yang diselenggarakan oleh BP3AKB ini karena dari sini kita bisa dapet info dan pengetahuan baru, kita juga bisa dapet banyaaak banget hal positif, kita bisa ikutan sharing sama anak-anak di kota Bekasi, dan kita juga bisa nambah temen baruu :D hehehe....
Intinya, pengalaman dan hasil pengetahuan yang kita udah dapet selama sosialisasi ini semoga bisa berguna buat kedepannya. Amiiin O:)
Okedeh yaaa kayaknya udah pada mulai bosen dengerin admin cuap-cuap yah hehe. Yaudah deh sampe ketemu di lain kesempatan yah.
Salam remaja sehat! \m/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar